Pages
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras)
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) merupakan organisasi independen yang berpartisipasi dalam membongkar praktik kekerasan dan pelanggaran hak asasi manusia. Sebagai organisasi, kontras berusaha memegang prinsip-prinsip antara lain nonpartisan dan nonprofit, demokrasi, anti kekerasaan dan diskriminasi, keadilan dan kesetaraan gender, dan keadilan sosial.
Misi dari Kontras adalah sebagai berikut.
1) Memajukan kesadaran rakyat akan pentingnya penghargaan hak asasi manusia, khususnya kepekaan terhadap berbagai bentuk kekerasan dan pelanggaran berat hak asasi manusia sebagai akibat dari penyalahgunaan kekuasaan negara.
2) Memperjuangkan keadilan dan pertanggungjawaban negara ata berbagai bentuk kekerasan dan pelanggaran berat hak asasi manusia melalui berbagai upaya advokasi menurut pertanggungjawaban negara.
3) Mendorong secara konsisten perubahan pada sistem hukum dan politik, yang berdimensi penguatan dan perlindungan rakyat dari bentuk-bentuk kekerasan dan pelanggaran hak asasi manusia.
Label:
PKN
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Blog Subscription
Search this blog
Labels
Popular Posts
-
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia adalah organisasi yang bergerak dalam bidang penegakan HAM. YLBHI sebagai lembaga yang bergerak dala...
-
CARA MEMBUKA DAN MENUTUP MICROSOFT WORD Membuka microsoft Word ada tiga cara membuka microsoft word , yaitu : Melalui Menu start ...
-
Pada hakikatnya kewajiban upaya perlindungan HAM adalah tanggung jawab setiap orang bukan hanya kewajiban negara dan pemerintah, tetapi juga...
-
Pencintraan / pengindraan adalah proses pemilihan atau penyususnan kata yang dapat membangkitkan pengalaman sensoris (indrawi) seperti pengl...
-
Misi Dakwah Nabi Muhammad SAW di Mekah A. Kerasulan Nabi Muhammad untuk Menyempurnakan Akhlak Pada dasarnya semua rasul membawa sejumlah ...
-
Peninggalan-peninggalan sejarah yang bercorak islam di Indonesia, antara lain, seni bangunan, seni pahat dan seni ukir, seni sastra, seni pe...
-
A. Surat Dinas/Resmi Surat dinas atau surat resmi adalah surat yang dikirim oleh perseorangan atau lembaga kepada perseorangan atau lemba...
-
Macam – macam Pengertian Kalimat a. Denotasi : arti yang sebenarnya (bukan arti kiasan atau makna tambahan). b. Konotasi : arti ...
-
Syarat – syarat Salat Jum’at 1. Syarat Wajib Salat Jum’at Syarat wajib salat jum’at adalah hal-hal yang menyebabkan seseorang wajib untuk...
-
Procedure Text Procedure text Kalimat imperative, adalah kalimat perintah. Contoh : Open yoour book Open the door Adverb...
Diberdayakan oleh Blogger.
Mengenai Saya
Blog Archive
-
▼
2014
(59)
-
▼
Mei
(24)
- CARA MEMBUKA DAN MENUTUP MICROSOFT WORD
- Pramuka
- Tanggung Jawab
- Sifat Zat
- Perpindahan Kalor
- Peninggalan Sejarah Bercorak Islam di Indonesia
- Surat Dinas dan Surat Pribadi
- Paragraf
- Syarat – syarat Salat Jum’at
- Salat Jum’at
- Salat Jamak dan Qasar
- Misi Dakwah Nabi Muhammad SAW di Mekah
- Sifat Fisis Atmosfer
- Dampak Perbedaan Cuaca dan Iklim terhadap kehidupa...
- Persebaran Iklim di Indonesia
- Masuk dan Berkembangnya Islam ke Indonesia
- Distribusi
- Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
- Sikap Menghargai Upaya Perlingdungan dan Penegakan...
- Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekera...
- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
- Hubungan Antar Komponen Ekosistem
- Pengaruh Kepadatan Populasi Terhadap Lingkungan
- Usaha Pelestarian Keanekaragaman Makhluk Hidup
-
▼
Mei
(24)




0 komentar:
Posting Komentar