Pages
Tampilkan postingan dengan label PKN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PKN. Tampilkan semua postingan
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia adalah organisasi yang bergerak dalam bidang penegakan HAM. YLBHI sebagai lembaga yang bergerak dalam usaha menegakkan HAM, dalam menjalankan tugasnya di tengah-tengah kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara mempunyai sifat khas sebagai pengabdian dan profesional.
1) Bersifat pengabdian karena perbuatannya semata-mata mengabdikan diri untuk kepentingan hukum dan HAM.
2) Bersifat profesional karena tindakan dan perbuatannya sesuai dengan bidang keahliannya, yakni mengerjakan pekerjaan yang dilandasi oleh pengetahuan atau pendidikan di bidang hukum dan HAM.
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia dikembangkan dengan misi sebagai berikut.
1) Menanamkan, menumbuhkan dan menyebarluaskan nilai-nilai negara, hukum yang berkeadilan, demokratis serta menjunjung tinggi HAM kepada seluruh lapisan masyarakat Indonesia tanpa kecuali.
2) Menanamkan, menumbuhkan sikap kemandirian, serta memberdayakan potensi lapisan masyarakat yang lemah dan miskin sedemikian rupa sehingga mereka mampu merumuskan, menyatakan, memperjuangkan, serta mempertahankan hak-hak dan kepentingan mereka, baik secara individual maupun kolektif.
3) Mengembangkan sistem, lembaga-lembaga, serta instrumen-instrumen pendukung untuk meningkatkan efektifitas upaya-upaya pemenuhan hak-hak lapisan masyarakat yang lemah dan miskin.
4) Mempelopori, mendorong, mendampingi, dan mendukung progam pembentukan hukum, penegakan keadilan hukum, dan pembaharuan hukum nasional sesuai dengan konstitusi yang berlaku dan Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights).
5) Mengajukan dan mengembangkan progam-progam yang mendukung dimensi dalam bidang pulitik, sosial-ekonomi, budaya dan gender, utamanya bagi lapisan masyarakat yang lemah dan miskin.
Sikap Menghargai Upaya Perlingdungan dan Penegakan HAM
Pada hakikatnya kewajiban upaya perlindungan HAM adalah tanggung jawab setiap orang bukan hanya kewajiban negara dan pemerintah, tetapi juga membutuhkan peran serta masyarakat.
Setiap orang memiliki tanggung jawab untuk terlibat dalam upaya penegakan hak asasi manusia. Tiap orang harus memahami martabat kemanusiaan seseorang perlu mendapat pengakuan dan perlindungan agar keberadaannya sebagai manusia menjadi terhormat. Jika semua orang memahami konsep dasar-dasar semacam ini, maka akan semakin mudah menyebarkan pentingnya tanggung jawab masing-masing individu untuk turut aktif dalam upaya penegakan HAM.
Secara umum wujud partisipasi tersebut dapat diupayakan melalui sikap menghargai upaya perlindungan dan penegakan HAM dalam perbuatan sehari-hari, sikap tersebut ditunjukkan melalui perbuatan sebagai berikut.
1. Melaksanakan ketertiban dan kedisiplinan di sekolah.
2. Mendukung terselenggaranya kegiatan sistem keamanan lingkungan (siskamling).
3. Membantu menciptakan situasi lingkungan yang tertib.
4. Mematuhi aturan hukum yang berlaku.
5. Melaksanakan norma-norma kehidupan dengan penuh rasa tanggung jawab.
6. Menghindari dan menjauhi segala macam bentuk perbuatan kejahatan.
7. Menghormati hak-hak tetangga dalam kehidupan masyarakat.
8. Menghormati sesama warga masyarakat dalam pergaulan.
9. Tidak melakukan kekerasan dan perusakan, apalagi perusakan fasilitas untuk umum, dan sebagainya.
Sikap positif terhadap upaya perlindungan dan penegakan HAM harus dimulai dari lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, bangsa dan negara. Peran serta pelajar dalam upaya penegakan HAM dapat dilakukan di berbagai kehidupan, antara lain :
1. Dalam Kehidupan Keluarga
Sikap menghargai upaya penegakan hak asasi manusia di lingkungan keluarga dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut.
a. Saling mengasihi sesama anggota keluarga.
b. Menghargai pendapat adik, kakak (sesama anggota keluarga).
c. Tidak memaksakan kehendak kepada anggota keluarga.
d. Menyelesaikan permasalahan keluarga melalui musyawarah.
e. Menjaga keamanan dan ketertiban keluarga.
f. Menghindari segala bentuk kekerasan di dalam keluarga/rumah tangga.
g. Menghargai adanya perbedaan-perbedaan sesama anggota keluarga.
2. Dalam Kehidupan Sekolah
Peran serta dalam upaya penegakan HAM di lingkungan sekolah, antara lain sebagai berikut.
a. Menghormati pendapat teman di dalam pertemuan/rapat kelas atau OSIS.
b. Mematuhi tata tertib sekolah.
c. Menghormati sesama teman.
d. Tidak menghina teman yang cacat, miskin, bodoh, dll.
e. Tidak mengganggu hak milik teman.
f. Tidak suka berkelahi/menganiaya dll.
g. Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain/teman.
h. Tidak mencampuri urusan pribadi temannya.
i. Mencegah tindakan anarkis di sekolah.
3. Dalam Kehidupan Masyarakat
Peran serta dalam upaya penegakan HAM di lingkungan masyarakat, antara lain sebagai berikut.
a. Berusaha mewujudkan ketertiban umum.
b. Berusaha tidak mengganggu hak orang lain.
c. Saling menjaga dan melindungi harkat dan martabat manusia.
d. Menghormati keberadaan masing-masing.
e. Berkomunikasi dengan baik dan sopan.
f. Berusaha mewujudkan kehidupan aman, tertib, damai, saling menghormati perbedaan-perbedaan.
g. Tidak mencapuri urusan pribadi orang lain.
h. Tidak menyinggung perasaan tetangga.
i. Tidak semena-mena terhadap orang lain.
j. Suka memberi pertolongan kepada orang lain.
k. Menghargai pendapat orang lain apabila mengikuti musyawarah.
l. Tidak membunyikan radio keras-keras pada malam hari.
4. Dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Peran serta dalam upaya penegakan HAM di lingkungan kehidupan berbangsa dan bernegara, antara lain sebagai berikut.
a. Bersedia menjadi saksi dalam proses pengadilan kehidupan berbangsa dan mengetahui peristiwa pelanggaran HAM.
b. Tidak menyabotase proses pengadilan tindak pelanggaran HAM.
c. Melaporkan pada pihak yang berwenang jika mengetahui telah terjadi peristiwa pelanggaran HAM, dan sebagainya.
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras)
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) merupakan organisasi independen yang berpartisipasi dalam membongkar praktik kekerasan dan pelanggaran hak asasi manusia. Sebagai organisasi, kontras berusaha memegang prinsip-prinsip antara lain nonpartisan dan nonprofit, demokrasi, anti kekerasaan dan diskriminasi, keadilan dan kesetaraan gender, dan keadilan sosial.
Misi dari Kontras adalah sebagai berikut.
1) Memajukan kesadaran rakyat akan pentingnya penghargaan hak asasi manusia, khususnya kepekaan terhadap berbagai bentuk kekerasan dan pelanggaran berat hak asasi manusia sebagai akibat dari penyalahgunaan kekuasaan negara.
2) Memperjuangkan keadilan dan pertanggungjawaban negara ata berbagai bentuk kekerasan dan pelanggaran berat hak asasi manusia melalui berbagai upaya advokasi menurut pertanggungjawaban negara.
3) Mendorong secara konsisten perubahan pada sistem hukum dan politik, yang berdimensi penguatan dan perlindungan rakyat dari bentuk-bentuk kekerasan dan pelanggaran hak asasi manusia.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dibentuk berdasarkan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Keppres No. 77 Tahun 2003. KPAI merupakan lembaga yang bersifat independen dan bertujuan meningkatkan efektivitas penyelenggaraan perlindungan anak di Indonesia.
“Untuk kepentingan terbaik bagi anak” merupakan motto kerja KPAI dalam melaksanakan tugasnya. Adapun tugas pokok KPAI adalah.
1) Melakukan sosialisasi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkeitan dengan perlindungan anak kepada berbagai pihak (orang tua, pemerintah, masyarakat, dunia usaha dan kelompok profesi serta pemuka masyarakat).
2) Melakukan pengumpulan data dan informasi, menerima pengaduan masyarakat tentang berbagai kasusu pelanggaran hak-hak anak.
3) Melakukan pemantauan, evaluasi dan pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan anak oleh berbagai pihak (perseorangan, pemerintah, atau masyarakat).
4) Membuat dan menyampaikan laporan, saran, masukan dan pertimbangan kepada presiden dalam rangka perlindungan anak untuk kepentingan nasional maupun kemanusiaan (universal).
Sebagai lembaga pelindung hak anak, KPAI berkewajiaban memberikan perlindungan khusus kepada anak-anak. Perlindunagn khusus tersebut diberikan kepada anak-anak dalan kondisi berikut ini.
1) Anak dalam situasi darurat : anak yang menjadi pengungsi, anak korban kerusuhan, anak korban bencana alam, dan anak dalam situasi konflik bersenjata.
2) Anak yang berhadapan dengan hukum.
3) Anak dari kelompok minoritas dan terisolasi.
4) Anak yang tereksploitasi secara ekonomi san atau seksual.
5) Anak yang diperdagangkan.
6) Anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (napza).
7) Anak korban penculikan, penjualan dan perdagangan, anak korban kekerasan baik fisik dan atau mental.
8) Anak yang menyandang cacat.
9) Anak korban perlakuan salah dan penelantaran.
NAMA : FEMI TRI OKTAVIANTI
KELAS : VII B
NO.AB : 11 {Sebelas}
Kemerdekaan Mengemukakan Penduduk
1. Hakekat mengemukakan pendapat
Jawab:
Hakekat kemerdekaan mengemukakan pendapat adalah hak setiap warga negara, baik secara perorangan atau kelompok, yaitu bebas menyampaikan pendapat sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab berdemokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
2. Bentuk – bentuk penyampaian pendapat di muka umum
Jawab:
a. Unjuk rasa atau Demontrasi.
b. Pawai.
c. Rapat umum.
d. Mimbar bebas.
3. Akibat pembatasan kemerdekaan mengemukakan pendapat
Jawab:
a. Munculnya kekecewaan masyarakat terhadap pemerintah karena merasa dipasung hak-haknya.
b. Terhambatnya arus informasi dalam kehidupan masyarakat.
c. Terbentuk tirani penguasa yang dapat menjadikan pemerintahan yang tidak bersih dan tidak berwibawa.
d. Mengancam stabilitas nasional dalam bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, dan pertahanan keamanan.
e. Munculnya sikap apatis dalam perkembangan demokrasi yang mengarah pada timbulnya golput (golongan putih).
4. Konsekuesi kebebasan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab
Jawab:
Konsekuensi kebebasan mengemukakan pendapat tanpa batas atau tida bertanggung jawab dapat menyebabkan kerugian bagi diri sendiri maupun orang lain.
5. Tata cara menyampaikan pendapat yang dilakukan secara benar dan bertanggung jawab
Jawab:
a. Pemberitahuan secara tertulis kepada polri.
b. Pemberitahuan disampaikan oleh yang bersangkutan, pemimpin, atau penanggung jawab kelompok.
6. Manfaat kebebasan menyampaikan pendapat bagi pribadi atau masyarakat
Jawab:
Untuk mengekspresikan diri sebagai warga Negara yang bertanggung jawab dalam menyalurkan aspirasinya.
7. Pentingnya kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab
Jawab:
a. Supaya warga bisa menyampaikan aspirasinya dan terjadi proses dialog antar warga.
b. Untuk mewujudkan tanggung jawab sosial dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
8. Dasar hukum kemerdekaan mengemukakan pendapat
Jawab:
Dasar hukum mengemukakan pendapat adalah UUD 1945.
9. Tempat yang dapat digunakan untk kegiatan mengemukakan pendapat di muka umum
Jawab:
Di lingkungan sekolah, di lingkungan rumah atau masyarakat, serta di lingkungan Negara.
10. Lembaga penyalur aspirasi masyarakat
Jawab:
OSIS, organisasi social politik, media massa, lembaga perwakilan rakyat (DPR/DPRD/DPD).
11. Tugas kepolisian dalam kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum
Jawab:
Menjaga keamanan agar tidak terjadi kerusuhan/keributan.
12. Perbuatan yang tidak boleh dilakukan dalam kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum
Jawab:
a. Memotong pembicaraan saat ada orang yang menyampaikan pendapat.
b. Membicarakan hal yang tidak penting.
13. Contoh kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bertanggung jawab
Jawab:
a. Mengusulkan pembangunan di Desa.
b. Mengusulkan untuk mendapatkan pendidikan atau pelayanan kesehatan gratis.
14. Contoh kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab di sekolah
Jawab:
Selalu membiasakan untuk menyampaikan pendapat dalam pemilihan ketua kelas, ketua OSIS, dan pembagian tugas piket.
15. Contoh kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bertanggung jawab di masyarakat
Jawab:
Selalu membiasakan untuk menyampaikan pendapat dalam pembagian tugas pemilihan ketua panitia perayaan 17 Agustus, dan sebagainya.
16. Bentuk ekspresi berpendapat yang baik
Jawab:
Sopan, tidak berbicara yang berbelit-belit atau bicara seperlunya saja.
17. Contoh sikap positif siswa jika melihat unjuk rasa
Jawab:
Tidak ikut-ikutan/tidak mencontoh perbuatan tersebut.
18. Tata cara menyampaikan pendapat dalam kegiatan rapat pengurus OSIS
Jawab:
Sopan, santun, dan berbicara seperlunya.
19. Sikap yang baik terhadap hasil keputusan musyawarah
Jawab:
a. Menerimanya dengan lapang dada walupun tidak sesuai dengan keinginan kita.
b. Mematuhi peraturan yang telah disepakati.
20. Perilaku mewujudkan kemerdakaan mengemukakan pendapt secara bebas dan bertanggung jawab di dalam kehidupan keluarga
Jawab:
Melakukan tugas-tugas yang telah dibagikan, seperti mencuci piring, mencuci baju, dan menyapu.
21. Alasan aparat menbubarkan kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum
Jawab:
Karena terjadi pertikaian atau terjadi kerusuhan.
KELAS : VII B
NO.AB : 11 {Sebelas}
Kemerdekaan Mengemukakan Penduduk
1. Hakekat mengemukakan pendapat
Jawab:
Hakekat kemerdekaan mengemukakan pendapat adalah hak setiap warga negara, baik secara perorangan atau kelompok, yaitu bebas menyampaikan pendapat sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab berdemokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
2. Bentuk – bentuk penyampaian pendapat di muka umum
Jawab:
a. Unjuk rasa atau Demontrasi.
b. Pawai.
c. Rapat umum.
d. Mimbar bebas.
3. Akibat pembatasan kemerdekaan mengemukakan pendapat
Jawab:
a. Munculnya kekecewaan masyarakat terhadap pemerintah karena merasa dipasung hak-haknya.
b. Terhambatnya arus informasi dalam kehidupan masyarakat.
c. Terbentuk tirani penguasa yang dapat menjadikan pemerintahan yang tidak bersih dan tidak berwibawa.
d. Mengancam stabilitas nasional dalam bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, dan pertahanan keamanan.
e. Munculnya sikap apatis dalam perkembangan demokrasi yang mengarah pada timbulnya golput (golongan putih).
4. Konsekuesi kebebasan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab
Jawab:
Konsekuensi kebebasan mengemukakan pendapat tanpa batas atau tida bertanggung jawab dapat menyebabkan kerugian bagi diri sendiri maupun orang lain.
5. Tata cara menyampaikan pendapat yang dilakukan secara benar dan bertanggung jawab
Jawab:
a. Pemberitahuan secara tertulis kepada polri.
b. Pemberitahuan disampaikan oleh yang bersangkutan, pemimpin, atau penanggung jawab kelompok.
6. Manfaat kebebasan menyampaikan pendapat bagi pribadi atau masyarakat
Jawab:
Untuk mengekspresikan diri sebagai warga Negara yang bertanggung jawab dalam menyalurkan aspirasinya.
7. Pentingnya kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab
Jawab:
a. Supaya warga bisa menyampaikan aspirasinya dan terjadi proses dialog antar warga.
b. Untuk mewujudkan tanggung jawab sosial dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
8. Dasar hukum kemerdekaan mengemukakan pendapat
Jawab:
Dasar hukum mengemukakan pendapat adalah UUD 1945.
9. Tempat yang dapat digunakan untk kegiatan mengemukakan pendapat di muka umum
Jawab:
Di lingkungan sekolah, di lingkungan rumah atau masyarakat, serta di lingkungan Negara.
10. Lembaga penyalur aspirasi masyarakat
Jawab:
OSIS, organisasi social politik, media massa, lembaga perwakilan rakyat (DPR/DPRD/DPD).
11. Tugas kepolisian dalam kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum
Jawab:
Menjaga keamanan agar tidak terjadi kerusuhan/keributan.
12. Perbuatan yang tidak boleh dilakukan dalam kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum
Jawab:
a. Memotong pembicaraan saat ada orang yang menyampaikan pendapat.
b. Membicarakan hal yang tidak penting.
13. Contoh kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bertanggung jawab
Jawab:
a. Mengusulkan pembangunan di Desa.
b. Mengusulkan untuk mendapatkan pendidikan atau pelayanan kesehatan gratis.
14. Contoh kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab di sekolah
Jawab:
Selalu membiasakan untuk menyampaikan pendapat dalam pemilihan ketua kelas, ketua OSIS, dan pembagian tugas piket.
15. Contoh kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bertanggung jawab di masyarakat
Jawab:
Selalu membiasakan untuk menyampaikan pendapat dalam pembagian tugas pemilihan ketua panitia perayaan 17 Agustus, dan sebagainya.
16. Bentuk ekspresi berpendapat yang baik
Jawab:
Sopan, tidak berbicara yang berbelit-belit atau bicara seperlunya saja.
17. Contoh sikap positif siswa jika melihat unjuk rasa
Jawab:
Tidak ikut-ikutan/tidak mencontoh perbuatan tersebut.
18. Tata cara menyampaikan pendapat dalam kegiatan rapat pengurus OSIS
Jawab:
Sopan, santun, dan berbicara seperlunya.
19. Sikap yang baik terhadap hasil keputusan musyawarah
Jawab:
a. Menerimanya dengan lapang dada walupun tidak sesuai dengan keinginan kita.
b. Mematuhi peraturan yang telah disepakati.
20. Perilaku mewujudkan kemerdakaan mengemukakan pendapt secara bebas dan bertanggung jawab di dalam kehidupan keluarga
Jawab:
Melakukan tugas-tugas yang telah dibagikan, seperti mencuci piring, mencuci baju, dan menyapu.
21. Alasan aparat menbubarkan kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum
Jawab:
Karena terjadi pertikaian atau terjadi kerusuhan.
Langganan:
Postingan (Atom)
Blog Subscription
Search this blog
Labels
Popular Posts
-
CARA MEMBUKA DAN MENUTUP MICROSOFT WORD Membuka microsoft Word ada tiga cara membuka microsoft word , yaitu : Melalui Menu start ...
-
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia adalah organisasi yang bergerak dalam bidang penegakan HAM. YLBHI sebagai lembaga yang bergerak dala...
-
Pencintraan / pengindraan adalah proses pemilihan atau penyususnan kata yang dapat membangkitkan pengalaman sensoris (indrawi) seperti pengl...
-
Pada hakikatnya kewajiban upaya perlindungan HAM adalah tanggung jawab setiap orang bukan hanya kewajiban negara dan pemerintah, tetapi juga...
-
Misi Dakwah Nabi Muhammad SAW di Mekah A. Kerasulan Nabi Muhammad untuk Menyempurnakan Akhlak Pada dasarnya semua rasul membawa sejumlah ...
-
Peninggalan-peninggalan sejarah yang bercorak islam di Indonesia, antara lain, seni bangunan, seni pahat dan seni ukir, seni sastra, seni pe...
-
Procedure Text Procedure text Kalimat imperative, adalah kalimat perintah. Contoh : Open yoour book Open the door Adverb...
-
Syarat – syarat Salat Jum’at 1. Syarat Wajib Salat Jum’at Syarat wajib salat jum’at adalah hal-hal yang menyebabkan seseorang wajib untuk...
-
C. MENULIS KREATIF PUISI BERDASARKAN PENGALAMAN Puisi merupakan salah satu ungkapan perasaan. Ungkapan perasaan bisa melalui kebanggaan, kek...
-
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) merupakan organisasi independen yang berpartisipasi dalam membongkar praktik...
Diberdayakan oleh Blogger.



