Salat Jamak dan Qasar

Salat Jamak dan Qasar
1.    Pengertian Salat Jamak dan Qasar
Islam adalah agama Allah SWT yang banyak memberikan kemudahan kepada para pemeluknya di dalam melakukan berbagai ibadah dan amal salehnya, sebagaimana firman Allah SWT pada Surah Al-Baqarah ayat 185, dan Surah Al-Hajj ayat 78.
Sebelum halnya seorang yang tidak memiliki air untuk berwudhu maka ia diperbolehkan tayammum, begitu pula dengan salat yang dapat dilakukan dengan cara dijamak (dirangkap) maupun diqasar (dipotong).
Salat jamak dan qasar adalah suatu keringanan (rukhshah) dari Allah bagi para musafir (orang yang dalam perjalanan) yaitu mereka dapat melaksanakan salat jamak dan qasar.
a.    Salat Jamak
Salat jamak artinya salat yang dikumpulkan atau digabungkan, maksudnya, salat yang dikumpulkan dalam satu waktu, misalnya zuhur dengan asar atau magrib dengan isya. Adapun salat subuh tidak boleh dijamak dengan salat wajib yang lain.
Salat yang bisa dijamak adalah salat Zuhur dengan Asar, dan salat Magrib dengan Isya. Adapun salat jamak dibagi menjadi 2 macam, yaitu sebagai berikut.
1)    Jamak taqdim, yaitu melaksanakan dua salat fardu dalam 1 waktu dan dilakukan pada waktu salat pertama. Contoh: salat Zuhur dan Magrib dijamak, dan dikerjakan pada waktu Zuhur.
2)    Jamak takdim, yaitu salat jamak yang dilakukan pada waktu salat yang kedua. Contoh: salat Magrib dan Isya dijamak, dan dikerjakan pada waktu Isya.

Adapun kaifiyyat/tata cara salat jamak yaitu mendirikan salat yang pertama terlabih dahulu (misalnya: Zuhur/Magrib) sebanyak 4 atau 3 rakaat, kemudian melaksanakan salat yang kedua (Asar/Isya) sebanyak 4 rakaat.
b.    Salat Qasar
Salat qasar, artinya salat yang diringkas. Maksudnya salat yang empat rakaat sepert Zuhur di ringkas menjadi dua rakaat, Asar menjadi dua rakaat, dan Isya diringkas menjadi dua rakaat, dikerjakan pada waktunya masing-masing. Adapun Magrib todak bisa diringkas dan salat Subuh selain iti todak bisa dijamak, juga tidak bisa diringkas.
Adapun syarat-syarat salat qasar adalah sebagai berikut.
1)    Musafir (tetapi bukan perjalanan untuk berbuat maksiat).
2)    Jarak yang ditempuh ± 81 km.
3)    Berniat mengqasar salat pada saat takbiratul ihram.
4)    Tidak berimam kepada orang yang salat dengan sempurna.
5)    Dilakukan sesudah melewati batas kota/ desa asal.
c.    Salat Jamak Qasar
Salat jamak qasar adalah menggabungkan (menjamak) dua salat fardu dalam satu waktu sekaligus meringkas (mengqasar) rakaatnya yang semuka empat rakaat menjadi dua rakaat.
Pada intinya, cara melakukan salat jamak qasar adalah sebagai berikut.
1)    Kita melakukan salat jamak qasar dengan tertib, yaitu mendahulukan salat Zuhur dari salat Asar, dan mendahulukan salat Magrib dari salat Isya.
2)    Kita melakukan secara berturut-turut antara dua salat. Artinya setelah selesai mengerjakan salat yang pertama, kita segera mengerjakan salat yang kedua.
3)    Kita berniat melakukan salat jamak qasar.


0 komentar:

Posting Komentar