Salat Jum’at

Salat Jum’at
1.    Pengertian Salat Jum’at
Menurut bahasa salat berarti doa, sedangkan menurut istilah salat adalah menghadap jiwa dan raga kepada Allah dengan ikhlas dan khusyuk dangan bentuk perkataan dan perbuatan yang diawali dengan takbiratul ihram dan diakhiri dengan salam menurut tata cara yang telah ditentukan.
Salat jum’at adalah salat dua rakaat yang dilakukan pada hari jum’at pada waktu salat Zuhur dengan didahului dua khotbah dan dilaksanakan secara berjamaah sebagai pengganti salat Zuhur.
2.    Hukum Salat Jum’at
Hukum dilaksanakan salat salat jum’at termasuk fardhu’ain, artinya wajib bagi setiap orang lelaki yang baligh, merdeka, dan bermukim pada tempat tertentu. Salat jum’at tidak wajib atas wanita, anak-anak, budak, dan musafir. Bagi wanita melakukan salat jum’at hukumnya sunnah. Wanita yang melaksanakan salat jum’at tidak perlu melaksanakan salat Zuhur. Hal ini tercantum dalam Al-Qur’an dan Hadis berikut.
a.    Al-Qur’an surah Al-Jumu’ah ayat 9 yang artinya : “Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu diseru untuk melaksanakan salat pada hari jum’at, maka segeralah mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli, dan itu lebih baik bagi kamu jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Jumu’ah : 9)
b.    “Hendaknya orang-orang itu berhenti dan meninggalkan salat jum’at atau kalau tidak, Allah akan menutup hati mereka kemudian mereka akan menjadi orang yang lalai.” (HR. Muslim)
c.    “sungguh aku berniat menyuruh seseorang (menjadi imam) salat bersama-sama yang lain, kemudian aku akan membakar rumah orang-orang yang meninggalkan salat jum’at.” (HR. Muslim)
d.    “salat jum’at itu wajib bagi tiap-tiap muslim, dilaksanakan secara berjamaah terkecuali empat golongan, yaitu hamba sahaya, perempuan, anak kecil, dan orang yang sakit.” (HR. Abu Daud dan Al-Hakim, hadis shahih.

0 komentar:

Posting Komentar