MENULIS PESAN SINGKAT

D. MENULIS PESAN SINGKAT
Memo atau pesan singkat adalah bentuk komunikasi berupa surat yang berisi pesan, saran, petunjuk, perintah, informasi, laporan, atau penerangan dari seorang atasan kepada bawahan dalam sebuah instansi atau organisasi.
Ada dua jenis memo, yaitu memo resmi dan tidak resmi. Memo resmi biasanya dibuat oleh instansi pemerintah atau organisasi. Sedangkan memo tidak resmi dapat dibuat oleh siapa saja. Penulisan pesan singkat harus memperhatikan keefektifan kalimat serta santan berbahasa. Dalam hal ini kamu perlu memperhatikan bahwa penggunaan kalimat efektif, komunikatif, serta kesantunan berbahasa dalam sebuah pesan singkat bertujuan agar inti pesan dapat dipahami menerima tanpa menimbulkan pertanyaan atau kesalahpahaman.
Penulisan pesan singkat juga harus memperhatikan ejaan yang benar dengan tujuan penerima pesan atau orang yang dituju dapat memehami pesan dengan baik. Beberapa hal yang sering diabaikan dalam penulisan pesan singkat yaitu adanya penggunaan singkatan kata-kata yang tidak lazim serta penggunaan tanda baca.
Pesan dapat disampaikan baik secara langsung maupun tidak langsung. Untuk pesan yang tidak langsung, berarti pesan tersebut disampaikan secara tertulis. Dalam penulisan pesan  secara tertulis, perhatikan hal-hal berikut.
1.    Tulislah dengan jelas kepada siapa pesan ditujukan.
2.    Tulislah siapa yang membuat pesan.
3.    Tulislah pesan dengan bahasa yang sopan.
4.    Tulislah pesan dengan kalimat yang efektif/singkat dan mudah dipahami.

Contoh :
Memo Tidak Resmi
Andi,
Ibu pergi ke rumah nenek, tolong jaga rumah sampai ibu pulang.
                        Ibu

Memo Resmi

DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
SMP NEGERI 7 JAKARTA
Jalan Kalingga No. 20 Jakarta
MEMO
Kepada    : Pembina OSIS
Dari    : Kepala Sekolah
Hal     : Upacara Hari Pahlawan
Sepulang sekolah nanti, tolong Saudara latih siswa yang akan bertugas pada peringatan Hari Pahlawan 10 November 2011. Terima kasih.

                  Jakarta, 25 September 2011
                  Kepala Sekolah,

                  Dwi Jayanto, M.Pd.

0 komentar:

Posting Komentar