Penggunaan Lahan

Penggunaan Lahan
Penggunaan  lahan dapat dikelompokkan menjadi dua bagian, yaitu penggunaan lahan untuk pertanian dan pengunaan lahan bukan pertaniaan.
1.    Penggunaan lahan untuk pertanian
Penggunaan lahan pertaniaan di indonesia dapat dibedakan menjadi dua, yaitupertanian sederhana dan pertanian maju.
a.    Pertanian sederhana
Pertanian sederhana yang sering disebut pertanian primitif  adalah pertanian yang dilakukan dengan menggunakan peralatan sederhana, seperti parang, sabit, cangkul, dan sejenisnya.pertanian sederhana ini ada yang dilaksanakan secara berpindah-pindah dan ada yang secara menetap.
1)    Pertanian sederhana berpindah-pindah, adalah pertanian yang dilakukan dengan cara menbukan hutan milik desa dengan menebang pohon-pohon kemudian membakarnya. Pertanian berpindah-pindah seperti ini sering disebut perladangan liar.
2)    Pertanian sederhana menetap, adalah yang dilakukan pada satu tempat atau lokasi yang sama (tetap). Lahan yang digarap sudah terbataspada lokasi tertentu karena sudah sukar memperoleh lahan baru sebagai lahan garapan.
b.    Pertanian maju
Pertanian maju adalah pertanian yang dilakukan penduduk dengan menggunakan peralatan dan cara yang lebih baik. Peralatan dan cara yang lebih baik dikenal dengan panca usaha tani, yaitu sistem pengairan yang baik, pemilihan benih, penggunaan pupuk, pengolahan tanah, dan pemberantasan hama. Pertanian maju dapat dilakukan pada tanah yang belum dialiri air secara baik atau tanah tadah hujan, dan tanah yang sudah dialiri air secara teratur atau pertanian dengan irigasi.
I.    Pertanian tadah hujan atau yang sering disebut pertanian lahan kering adalah pertanian yang sangat mengandalkan curah hujan, baik ditadah langsung atau dialiri air hasil air hujan. Pertanian tadah hujan, misalnya tegalan dan kebun. Tegalan adalah satu cara bercocok tanam ditanah kering  dengan mengharapkan air hujan. Kebun adalah salah satu cara bercocok tanam yang dilakukan disekitar  tempat tinggal, penggarap. Holtikultura adalah salah satu usaha pertanian ditanah kering untuk menanam tanaman yang dibituhkan sehari-hari, misalnya sayuran, buah-buahan, dan tanaman obat lainnya.
II.    Pertanian dengan irigasi atau pertanian lahan kering adalah pertanian yang menggunakan air secara terus-menerus sesuai dengan kebutuhan.
2.    Penggunaan lahan bukan untuk pertanian
Penggunaan lahan bukan untuk pertanian dilakukan untuk memenuhi kebutuhan manusia sebagai tempat tinggal, tempat melakukan produksi barang dan jasa, tempat rekreasi, dan sebagainya. Penggunaan lahan tersebut, seperti penggunaan untuk perumahan, perindustrian, dan jasa.
a.    Penggunaan lahan untuk perumahan
Lahan untuk perumahan semakin banyak dibutuhkan seiring bertambahnya jumlah penduduk. Perumahan dibangun di beberapa lokasi baik diperkotaan maupun di pinggir kota bahkan di pedesaan.
b.    Penggunaan lahan untuk industri
Lahan untuk industri sangat banyak dibutuhkan karena semakin meningkatnya jumlah pabrik dan industri lainnyayang dibangun. Pembangunan pabrik dan industri selain dimaksudkan untuk menghasilkan barang dan jasa yang dibutuhkan manusia, juga dapat membuka lapangan pekerjaan, memberi kesempatan berusaha untuk penduduk, meningkatkan pedapatan penduduk, menunjang pembangunan daerah, serta memanfaatkan sumber alam dan sumber daya manusia yang ada. Penggunaan lahan untuk pabrik da industri biasanya digunakan untuk pembangunan gedung, gudang, rumah pegawai, kantor administrasi, dan sebagianya.
c.    Penggunaan lahan untuk jasa
Penggunaan lahan untuk jasa juga memerlukan lahan yang banyak. Lahan jasa untuk trasportasi, misalnya lalu lintas darat, seperti jalan, terminal, halte, stasiun, jalan kereta api, dan sebagianya. Lahan jasa untuk perdagangan seperti pertokoan, warung, pasar, gudang, dan sebagainya. Lahan untuk pendidikan seperti sekolah, kampus, gedung pedidikan kursus, perpustakaan, dan lapangan olah raga. Lahan untuk keagamaan, seperti masjid, mushola, gereja, kapel, pura, dan klenteng. Lahan jasa kesehatan, seperti puskesmas, poliklinik, rumah sakit dan apotek. Lahan untuk tempat rekreasi seperti, gedung kesenian, gedung bioskop, taman dan kebun binatang. Lahan jasa pemerintahan dan swasta, seperti gedung pemerintahan {kantor RT, RW, Lurah, Camat, Bupati, Gubernur, sampai Menteri dan Presiden}, dan gedung swata. Lahan jasa untuk keamanan, seperti kantor polisi, pos ronda, markas tentara, dan gedung untuk penyimpanan alat perang dan pembekalan tentara dan polisi.

0 komentar:

Posting Komentar